Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
18 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
19 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
16 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Hukum

KPPBC Dumai Semakin Ganas, Selama Dua Pekan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia

KPPBC Dumai Semakin Ganas, Selama Dua Pekan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 29 Ton Bawang Merah Ilegal dari Malaysia
penyelundupan bawang merah ilegal dari Malaysia yang berhasil digagalkan oleh KPPBC Kota Dumai.
Selasa, 21 Juni 2016 13:53 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kota Dumai-Riau, selama dua pekan dibulan Mei ini semakin garang. Hal itu terbukti telah berhasil mengagalkan penyelundupan 3.000 karung bawang merah ilegal dari Negeri Jiran (Malaysia) atau sekitar 29 ton.

"Bulan ini saja, sudah 7 kapal motor yang berhasil kita amankan dari perairan di Indonesia, tepatnya perbatasan antara Malaysia dengan Indonesia di Dumai," ungkap Wakil Komandan Patroli (Wakopat) BC 20004, Eko Wigianto kepada GoRiau.com, Selasa siang (21/6/2016).

Lanjutnya, untuk kasus ini saja sudah ada 5 pelaku yang sudah masuk P21 di Kejaksaan Negeri Dumai.

"Dalam dua pekan ini saja, sudah 5 tersangka yang kita amankan. Pelaku rata-rata merupakan warga dari Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis," katanya.

Sambungnya, bawang merah ilegal yang sudah digagalkan oleh KPPBC Dumai, dibawa dari Linggi, Malaysia, dengan tujuan yang beragam, yaitu Dumai dan Bengkalis.

"Para pelaku, telah melanggar pasal 102 huruf (a) UU nomor 17 tahun 2012 tentang perubahan atas UU nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pelaku dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tutup Eko menjelaskan kepada GoRiau.com.***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/