Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
2
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
22 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
3
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
22 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
4
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
22 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
5
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
20 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
6
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
3 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Langgar Perda, Gubernur Diminta Tinjau Ulang Penunjukan M Nasir Day Sebagai Dirut PT SPR

Senin, 20 Juni 2016 07:06 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
langgar-perda-gubernur-diminta-tinjau-ulang-penunjukan-m-nasir-day-sebagai-dirut-pt-sprM. Nasir Day
PEKANBARU - Penunjukan M Nasir Day sebagai Direktur Utama (Dirut) BUMD PT. Sarana Pembangunan Riau yang baru dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2008. Oleh karena itu, Gubernur Riau diminta mengkaji ulang bahkan jika perlu membatalkan penunjukan tersebut.

Permintaan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD Riau, H. Musyaffak Asikin. Ia menilai, penunjukan tersebut cacat hukum karena tidak melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

"Kami khawatir berdampak tidak baik untuk perkembangan PT SPR kedepan. SPR ini dibiayai oleh APBD, sepantasnya kami minta pemilihan Direksi dilakukan sesuai aturan. Bukan asal tunjuk," kata politisi PAN ini, Senin (20/6/2016).

Ia menyebutkan, di dalam Perda sudah jelas bahwa untuk Direksi ditunjuk melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh tim khusus yang melibatkan beberapa elemen, salah satunya DPRD Riau. Namun ini tidak terjadi saat penunjukan Nasir Day.

"Saya berharap penunjukan Nasir Day, dilakukan dengan cara yang wajar. Gubernur harus melepas kepentingan tertentu dengan menjalankan aturan yang ada. Sehingga hasil yang diharapkan nanti sesuai tujuan dan harapan berdirinya perusahaan, untuk kesejahteraan masyarakat Riau," ingatnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/