Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
24 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
2
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
23 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
3
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
7 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
4
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
7 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkait CPO PT KLK yang Tumpah, Komisi III DPRD Kota Dumai: SOP dan Regulasi PT Pelindo 1 Lemah

Terkait CPO PT KLK yang Tumpah, Komisi III DPRD Kota Dumai: SOP dan Regulasi PT Pelindo 1 Lemah
Komisi III DPRD Kota Dumai saat melakukan pertemuan di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Dumai, Riau.
Minggu, 05 Juni 2016 14:39 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Terkait Crude Palm Oil (CPO) yang tumpah saat bongkar muat dari sebuah ponton dengan nama Anggoda ke pabrik PT Kuala Lumpor Kepong (KLK) di Dermaga B PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 di Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai, Riau, Kamis subuh (2/6/2016) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Ketua Komisi III DPRD Kota Dumai, Hasrizal menyampaikan, bahwa PT Pelindo 1 tidak memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dan juga regulasi penanganan saat terjadinya tumpahan minyak. Komisi III, berkomitmen memanggil PT KLK yang telah melakukan pencemaran lingkungan di laut.

"Harusnya menggunakan oil boom saat tumpahan minyak (cpo, red) terjadi di dermaga b. Persoalan ini akan kita (Komisi III, red) bawa menjadi persoalan nasional. Karena menyangkut Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Perhubungan dan Menteri Kelautan dan Perikanan," ujarnya kepada GoRiau.com, Minggu (5/6/2016).

Ia juga mempertanyakan, amdal PT Pelindo 1 apakah sudah lengkap atau belum. Melihat kejadian ini PT Pelindo 1 dan PT KLK sudah tidak sesuai aturan di Republik Indonesia. Termasuk izin lingkungan mereka, yang akan dipertanyakan.

"PT KLK juga telah mengambil air laut, yang digunakan untuk operasional produksi. Apakah pengambilan air laut tersebut sudah mengantongi izin Apakah sudah ada izinnya, semenjak perusahaan ini berdiri," tegasnya.

Sambungnya, setelah anggota Komisi III DPRD Kota Dumai melakukan sidak ke Dermaga B PT Pelindo 1, manajemen PT KLK bertemu dengan Walikota Dumai, Zulkifli AS. "Dugaan kita yang positif saja. Tapi ini terntunya jadi tanda tanya, diakhir kawan-kawan sibuk sidak, ada apa manajemen PT KLK bertemu dengan walikota," papar Hasrizal mengakhiri. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/