Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
23 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
18 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Umum

Komisi B Usulkan 3 Ranperda, Salah Satunya Terkait Penertiban Kos-kos Liar di Meranti

Komisi B Usulkan 3 Ranperda, Salah Satunya Terkait Penertiban Kos-kos Liar di Meranti
Dedi Putra SHi, Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti
Kamis, 26 Mei 2016 12:12 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengusulkan 3 rancangan peraturan daerah hak inisiatif dewan tahun 2017. Satu dari 3 Ranperda itu terkait dengan aturan kegiatan kos-kosan yang saat ini banyak kos liar di Meranti.

Tiga Ranperda itu antara lain, Peraturan Daerah tentang tenyelenggaraan komunikasi dan informasi. Perda ini mengatur tentang penggunaan dan pengaturan warung-warung internet (warnet) yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Kemudian, Perda tentang penyelenggaraan dan pengaturan kepelabuhan. Perda ini mengatur tentang kegiatan tambat dan bongkar muat kapal di pelabuhan dan lain-lain.

Terakhir Perda tentang usaha rumah kos. Peraturan daerah ini mengatur tentang kegiatan kos-kos liar yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti

"Surat telah kita kirim ke Banleg tanggal 23 Mei 2016 lalu," kata Ketua Komisi B DPRD Kepulauan Meranti kepada GoRiau, Rabu (25/6/2016).

Kata Dedi, melalui surat dengan nomor 170/KomisiB/2016 itu diharapkan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kepulauan Meranti untuk segera menelaah dan mendalami usulan tersebut. Ini demi produk hukum Perda DPRD Kepulauan Meranti lebih berkualitas. ***

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/