Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
17 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
14 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
14 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
15 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Minta Ringankan PPJ Non PLN, Bupati Siak Tolak Permohonan PT IKPP

Minta Ringankan PPJ Non PLN, Bupati Siak Tolak Permohonan PT IKPP
Pintu masuk PT IKPP di Perawang, Kabupaten Siak.
Senin, 02 Mei 2016 21:28 WIB
Penulis: Satria Donald
SIAK SRI INDRAPURA,- Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi dengan tegas menolak permohonan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) yang beroperasi di Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, agar dirigankan tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 yang mencapai Rp28,9 miliar.

"Seharusnya PT IKPP membayar PPJ non PLN tahun 2014 sekitar Rp31 miliar, tapi yang mereka bayarkan baru Rp1,6 miliar lebih. Masih ada tunggakan sekitar Rp28,9 miliar yang belum dibayar. Mereka minta keringanan pajak ini ke Pak Bupati, tapi dengan tegas ditolak Pak Bupati," kata Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Siak Muzzamil kepada GoRiau.com, Senin (2/5/2016) sore.

Dijelaskannya, dasar penolakan keringanan PPJ non PLN PT IKPP itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Riau sebagaimana dituangkan dalam LHP nomor 09.c/LHP/XVIII.PEK/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 tentang LHP atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain itu, lanjut Muzzamil, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, seharusnya PT IKPP juga membayar pajak penerangan yang dihasilkan dari mesin pembangkit untuk produksi.

"Intinya PT IKPP sudah mengakui adanya kekurangan pembayaran PPJ non PLN itu, bahkan sudah diteken berita acaranya. Kita sudah menyurati PT IKPP agar melunasi kekurangan PPJ ini, tapi mereka tak menanggapi, kita akan surati untuk yang kedua kalinya. Kalau mereka tak tanggapi juga sampai surat ketiga, kita akan tempuh jalur hukum," tegas Muzzamil.(***)

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/