Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
24 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
21 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
19 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
4
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
24 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
5
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
Olahraga
23 jam yang lalu
Flavio Silva Ingin Cari Tantangan Baru
6
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Olahraga
23 jam yang lalu
Kandang Persib Siap Membiru Di Semi Final, Energi Bagi Dedi Kusnandar Dkk
Home  /  Berita  /  Umum

Amril Mukminin Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Kepada Ahli Waris

Amril Mukminin Serahkan Santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Kepada Ahli Waris
Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri kepada ahli waris.
Rabu, 27 April 2016 15:50 WIB
DURI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp680.702.330 kepada ahli waris, Nirmala Sari istri almarhum Indra Jaya. Indra Jaya meninggal akibat kecelakan lalu lintas pada tanggal 28 Februari 2016, mobil minibus yang dikemudikan oleh Indra Jaya bertabrakan dengan truk tangki di Jalan Lintas Riau-Sumut, Kabupaten Rokan Hilir.

Penyerahan santunan dilakukan oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin didampingi Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Manotar Sihombing dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ridwan Yazid.

Pps Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, Manotar Sihombing kepada GoRiau.com, Rabu (27/4/2016) mengatakan sebagaimana disampaikan melalui pres rilisnya, JKK itu diberikan bagi korban kecelakaan kerja.

"Dimana korbannya Indra Jaya Karyawan PT Asia Petrocom Service akan menuju Camp kilometer12 Balam untuk mengecek operasional rig, namun pada saat di jalan terjadilah kecelakaan lalu lintas," ulasnya.

Setelah data-data pendukung dilengkapi perusahaan termasuk kelengkapan data dari ahli waris, lanjutnya, maka klaim jaminan kecelakaan kerja tersebut langsung ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Duri.

Hak ahli waris dalam Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp 667.800.000, terdiri dari santunan kematian, santunan berkala sekaligus, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

"Jaminan Hari Tua Rp11.416.600. Jaminan Pensiun Lum Sum Rp1.485.730. Jadi total keseluruhan yang dibayarkan kepada ahli waris Rp680.702.330," jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri, juga mengharapkan kepada ahli waris, Nirmala Sari, santunan tersebut kiranya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kelangsungan hidup keluarga dan melanjutkan pendidikan sekolah anak.

"BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri memberikan apresiasi kepada perusahaan PT Asia Petrocom Service yang telah mendaftarkan karyawanya. Sehingga jika terjadi resiko kecelakaan saat dalam bekerja, sudah terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.

Ia juga menghimbau kepada seluruh perusahaan atau badan usaha yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis, memberikan perlindungan bagi karyawanya melalui BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

Lebih lanjut disampaikannya, dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2016, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri telah membayarkan jaminan kematian 22 kasus dengan total Rp525.000.000.

"Untuk kecelakaan kerja 48 kasus, dengan total pembayaran Rp648.637.734 dan JHT dengan 3.086 kasus dengan total Rp20.755.213.782," tutupnya mengakhiri penjelasan.(*/ric)

Editor:Eric
Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/