Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
9 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
16 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
6
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
6 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Majelis Hakim PN Kota Dumai Vonis Mati Terhadap 2 Terdakwa Sabu Jaringan International

Majelis Hakim PN Kota Dumai Vonis Mati Terhadap 2 Terdakwa Sabu Jaringan International
Hakim Ketua Majelis PN Kota Dumai menvonis hukuman mati terhadap Kartik salah satu terdakwa sabu jaringan International di PN Kota Dumai, Senin (25/4/2016).
Senin, 25 April 2016 16:20 WIB
Penulis: Eric
DUMAI - Terdakwa jaringan sabu international, Kartik dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Dumai, Riau, Senin (25/4/2016) sekitar pukul 15.45 WIB. Terdakwa Kartik, terbukti melakukan kesalahan dalam penyelundupan sabu dari Negeri Jiran Malaysia ke Kota Dumai, Riau, Indonesia, dengan berat sabu 2,49 kilogram.

Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif SH MH membacakan langsung dalam persidangan terbuka untuk umum. Saat pembacaan vonis mati terhadap Kartik, keluarga terdakwa hanya bisa mendengarkan saja, tanpa bisa berbuat apapun. Kartik dalam penyelundupan sabu sebesar 2,499 kilogram, berperan sebagai perantara.

Dimana sebelumnya Majelis Hakim PN Kota Dumai, juga telah menjatuhi vonis mati terhadap Ali Muttaqin.

Informasi yang dirangkum GoRiau.com, kasus ini merupakan pelimpahan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) ke Kejaksaan Agung dan diturunkan ke Kejaksaan Negeri Kota Dumai untuk penuntutan enam tersangka yang diamankan, yaitu Ali Muttaqin, Faisal Nur (pengantar), Kartik (perantara), Abu Kari (perantara), Faizal (pembantu penyelundupan) dan Ismail (pembantu penyelundupan).

Sementara pada hari yang sama, terdakwa Ismail divonis hukuman seumur hidup oleh Hakim Ketua Majelis, Isnurul Syamsul Arif SH MH, setelah persidangan vonis hukuman Kartik.

Berkas para terdakwa dilimpahkan ke Pihak Seksi Pidana Umum (Seksi Pidum) Kejari Dumai pada 26 November 2015. Keseluruhan ada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir 2,499 kilogram. Anggota jaringan internasional ini ditangkap oleh BNN pada Agustus 2015 silam di Jalan Klakap Tujuh, Kota Dumai, Riau.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/