Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Sejarah Baru Perjalanan Sepakbola Indonesia Diawali Keputusan Iwan Bule Pilih Shin Tae-yong
3
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
4
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
6 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
5
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
4 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
4 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sidang Vonis Ditunda Hakim, Status Hukum Mantan Sekda Inhu Masih Belum Jelas

Sidang Vonis Ditunda Hakim, Status Hukum Mantan Sekda Inhu Masih Belum Jelas
Raja Erisman saat akan ditahan Penyidik Pidsus Kejari Rengat pada beberapa waktu lalu.
Kamis, 14 April 2016 07:21 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Sidang putusan mantan Sekda (Sekretaris Daerah) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Erisman atas kasus korupsi APBD Inhu Rp2,7 miliar yang seharusnya digelar pada, Rabu (13/4/2016) siang tadi ditunda.

Alasan penundaan sidang cukup sepele, karena salah seorang majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Pekanbaru berhalangan hadir alias izin saat persidangan.

"Salah seorang dari majelis hakim izin, sehingga sidang ditunda," ujar JPU Kejari Rengat, Himawan A Saputra SH MH menjawab GoRiau.com via selulernya, Rabu (13/4/2016).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Raja Erisman itu akan dilanjutkan pada, Senin (25/4/2016) mendatang, singkat Putra.

Karena Pengadilan Tipikor menunda sidang pembacaan vonis tersebut, maka ketetapan hukum terhadap Raja Erisman masih belum memiliki kejelasan alias terkatung-katung.

Erisman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi APBD Inhu senilai Rp2,7 miliar itu oleh penyidik Kejari Rengat pada 1 Januari 2015 silam dan baru di tahan pada, Jumat 4 Desember 2015.

Selain Erisman, dalam kasus itu juga melibatkan mantan Rosdianto alias Bujang Kait yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran Setda Inhu dan Putra Gunawan selaku mantan Bendahara Pembantu Pengeluaran. Keduanya saat ini sudah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipokor.

Sebelumnya, atas kasus itu, Raja Erisman dituntut oleh JPU selama 8 tahun 6 bulan penjara denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan, ditambah dengan UP Rp2,3 miliar.

Dengan ketentuan, jika UP tidak dibayar terdakwa atau terdakwa tidak mempunyai harta untuk mengganti, maka ditambah dengan pidana pengganti selama 4 tahun 3 bulan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/