Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
12 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
20 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
8 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
8 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
8 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Saksi Ahli Tak Hadir, PN Rengat Tunda Sidang Lanjutan Karlahut PT PLM

Saksi Ahli Tak Hadir, PN Rengat Tunda Sidang Lanjutan Karlahut PT PLM
Humas PN Rengat Wiwin Sulistya SH
Rabu, 13 April 2016 19:41 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Pengadilan Negri Rengat, Inhu, Riau menunda sidang kasus Karlahut (Kebakaran Lahan dan Hutan) dengan tiga orang terdakwa petinggi PT PLM (Palm Lestari Makmur).

Penundaan sidang terdakwa dua warga negara asing dan satu warga negara Indonesia itu dikarenakan tidak hadirnya saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negri Rengat.

Seharusnya, agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan ahli yang akan dihadirkan pihak penuntut umum. "Karena tidak hadir, sidang kita tunda," ujar Ketua PN Rengat Moh Sutarwadi melalui Humas PN Wiwin Sulistia SH kepada GoRiau.com, Rabu (13/4/2016) di kantornya.

Wiwin menyebutkan, ahli yang akan dihadirkan JPU itu adalah DR Ir Basuki Wasis dari KLH (kementraian lingkungan hidup).

"Berdasarkan surat yang kita terima, alasan ketidak hadiran ahli tersebut dikarenakan dirinya ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Sidang kita tunda hinggaa, Rabu (20/4/2016) pekan depan," jelasnya.

Dengan demikian sambung Wiwin, diharapkan agar pada sidang selanjutnya, saksi yang akan dihadirkan JPU itu bisa datang tepat waktu, sehingga proses persidangan bisa berjalan lancar.

"Apa lagi, kesaksian ahli tersebut adalah untuk kepentingan negara," pungkas Wiwin tegas.

Untuk diketahui, tiga petinggi PT PLM yang merupakan terdakwa dalam perkara Karlahut itu yakni, Edmond John Pereira (Malaysia), Nischal Mahendrakumar Chatai (India) dan Iing Joni Priatna (Indonesia).(*/Jef)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/