Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemuda Peduli Hukum di Jakarta, Minta Mendagri Segera Batalkan Pelantikan Suparman

Pemuda Peduli Hukum di Jakarta, Minta Mendagri Segera Batalkan Pelantikan Suparman
Aksi unjuk rasa PPH di Gedung KPK Jakarta. (GoRiau.com)
Rabu, 13 April 2016 13:15 WIB
Penulis: Daniel Caramoy
JAKARTA- Terkait status tersangka yang disandang Bupati terpilih Rokan Hulu, Suparman, Pemuda Peduli Hukum (PPH) menuntut agar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo segera membatalkan pelantikan.

Hal tersebut diungkapkan koordinator Aksi Pemuda Peduli Hukum (PPH) Brandon saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung KPK Jakarta, Rabu (13/04/2016).

"Suparman tidak layak untuk dilantik, dia sudah berstatus sebagai koruptor, kita minta Kemendagri dalam hal ini Menteri Tjahjo Kumolo agar segera mengeluarkan surat keputusan pembatalan," pintanya.

Ratusan massa ini terlihat memnuhi halaman kantor KPK guna menuntut agar Suparman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera di jemput paksa.

Menurutnya, bersasarkan pernyataan dari Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Johar Firdaus (JOH) dan Suparman Ketua DPRD 2014 sebagai tersangka. Dan kemudian Suparman mundur untuk ikut Pilkada Rokan Hulu (Rohul). Namun Suparman tetap ikut dan terpilih jadi Bupati berpasangan dengan Sukiman.

"Sebagai terduga penerima, Johar dan Suparman disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelasnya.

Ia menambahkan, dalam kasus yang sama, sebelumnya, majelis hakim tindak pidana korupsi telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kir Jauhari.

"Selain politisi PAN Kir Jauhari yang sudah divonis, kasus ini juga menetapkan Gubernur Riau diberhentikan sementara Annas Maamun sebagai tersangka," ungkapnya.

Brandon juga menjelaskan, menurut Mendagri, Tjahjo Kumolo, Kemendagri sudah melakukan koordinasi dengan Plt Gubernur Riau dan akan berkoordinasi dengan KPU dan KPK.

"Tjahjo Kumolo pun mengatakan bahwa dirinya bisa saja menunda pelantikan kepala daerah Rokan Hulu sampai adanya keputusan hukum tetap untuk kepala daerah terpilih agar yang bersangkutan bisa konsentrasi pada proses hukumnya. Namun sekali lagi kita meminta agar segera dibatalkan pelantikan tersebut," katanya.

Untuk itu PPH dengan tegas meminta kepada KPK untuk segera melakukan jemput paksa kepada semua tersangka korupsi suap pembahasan dan pengesahan APBDP-2014 dan APBD di Rokan Hulu Riau pada 2015.

"KPK harus jemput paksa Johar Firdaus dan Suparman. KPK jangan tebang pilih dalam melakukan penindakan kepada tersangka korupsi sekalipun itu adalah bupati terpilih," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/