Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
18 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
17 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
17 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
14 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dukung Cegah Korupsi, Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis Teken 9 Komitmen dengan KPK, Ini Isinya

Dukung Cegah Korupsi, Bupati dan Ketua DPRD Bengkalis Teken 9 Komitmen dengan KPK, Ini Isinya
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin bersama ketua DPRD Bengkalis, H Heru Wahyudi menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi di Balai Serindit, Gedung Daerah Riau, Rabu (13/4/2016).
Rabu, 13 April 2016 19:21 WIB
PEKANBARU - Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi beserta bupati/walikota dan ketua DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Riau, menandatangani komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Penandatangan 9 poin kesepakan komitmen untuk mendukung program pemberantasan dan pencegah KKN, didahului Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman bersama unsur pimpinan DPRD Riau. Kemudian dilanjutkan seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten/kota, disaksikan Pimpinan KPK Saut Situmorang, Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Susdiyarto Agus Praptono dan Kabid Akuntansi Negara BPKP Provinsi Riau Meladi.

Sebelum ditandatangani, 9 poin komitmen upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi ini dibacakan Wakil Ketua DPRD Riau Noviwaldi Jusman. Pihak KPK memberi tenggat waktu agar selama tiga bulan kedepan pemerintah daerah melaksanakan sembilan poin tersebut. Berbeda dengan provinsi lain, yang diberi tenggat waktu 6 bulan.

''Sebagai daerah 'kesayangan' KPK, makanya kita diberi waktu tiga bulan. Dalam waktu tiga bulan kedepan pihak KPK akan turun ke daerah untuk,'' ujar Amril.

Dikatakan Amril Mukminin, sebagai tindak lanjut dari penandatangan 9 poin pencegahan KKN secara terintegrasi tersebut, maka seluruh SKPD di lingkup Pemkab Bengkalis melaksanakan. Apalagi, tenggang waktu yang diberikan hanya selama tiga bulan.

Kesembilan poin tersebut, adalah pertama, melaksanakan proses perencanaan penganggaran yang mengakomodir kepentingan publik, bebas intervensi pihak luar melalui implementasi e-planning.

Kedua, melaksanakan pengadaan barang dan jasa berbasis elektronik termasuk pendirian Unit Layanan Pengadaan (ULP) mandiri dan penggunaan e-procurment. ketiga, melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan proses penerbitan perizinan pengelola sumberdaya alam yang terbuka.

Keempat, melaksanakan tata kelola dana desa termasuk pemanfaatan yang efektif dan akuntabel. Kelima Melaksanakan penguatan aparatur pengawasan internal pemerintah (APIP) sebagai bagian dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). keenam, memperkuat sistem integritas pemerintahan melalui pembentukan Komite Integritas, Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN. ketujuh, membangun sinergitas dan partisipasi seluruh komponen masyarakat terhadap penguatan tata kelola pemerintahan.

Kedelapan, melaksanakan perbaikan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Tunjangan Perbaikan Penghasilan. dan kesembilan, melaksanakan rencana aksi dalam program pemberantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.(rls)

Editor:Ismail
Kategori:Pemerintahan, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/