Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
20 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
20 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
20 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kalahkan Li Shi Feng, Joko Jaga Peluang Indonesia Rebut Piala Thomas 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kecil Kontribusi dan Besar Dampak Buruk, Dewan Inhil Minta Iklan Rokok Ditertibkan

Kecil Kontribusi dan Besar Dampak Buruk, Dewan Inhil Minta Iklan Rokok Ditertibkan
HM Yusuf Said.
Jum'at, 26 Februari 2016 15:36 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Dinilai memberikan kontribusi kecil untuk daerah sedangkan dampak buruknya bagi masyarakat sangat besar, anggota DPRD Inhil, Riau meminta Pemkab agar tak lagi memajang papan iklan rokok.

Seperti yang disampaikan anggota Pansus II, HM Yusuf Said pada Public Hearing baru-baru ini di kantor DPRD Inhil, bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari semua jenis iklan yang ada senilai Rp200 juta pertahun, termasuk didalamnya iklan rokok.

''Iklan rokok itu sangat kecil kontribusinya untuk daerah sedangkan sangat besar dampaknya,'' ujar Ketua Komisi I DPRD Inhil itu.

Apalagi, dikatakannya, Inhil akan menerapkan Perda KTR (Kawasan Tanpa Rokok), sehingga hal yang berhubungan dengan rokok seperti iklan juga harus ditertibkan.

''Begitu Perda ini disahkan, maka iklan-iklan rokok harus ditertibkan, tidak boleh diperpanjang waktunya,'' tukas Politisi Partai Golkar (Golongan Karya) itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/