Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
23 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
20 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
3
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
23 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
4
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
23 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
5
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
Umum
20 jam yang lalu
Syahrini Hamil Anak Pertamanya
6
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setelah Masa Sosialisasi Selesai, Merokok di Inhil Didenda Rp25 Juta

Setelah Masa Sosialisasi Selesai, Merokok di Inhil Didenda Rp25 Juta
Public Hearing KTR di DPRD Inhil, Senin (22/2/2016).
Senin, 22 Februari 2016 13:59 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Pansus II DPRD Inhil, Riau melaksanakan Public Hearing terkait Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) KTR (Kawasan Tanpa Rokok), Senin (22/2/2016) bersama pihak Pemkab, tokoh agama dan organisasi yang ada.

Dipimpin Ketua Pansus II, Herwanissitas, Public Hearing berlangsung dengan aksi tanya jawab antara peserta yang hadir dengan Pansus II DPRD Inhil.

Dalam salah satu isi pasal pada Ranperda tersebut yang banyak didiskusikan salah satunya terkait sanksi yang diterapkan bagi pelanggaran Ranperda yang rencananya akan disahkan besok, Selasa (23/2/2016) itu.

Dimana dalam pasal 6 berbunyi setiap orang dilarang merokok ditempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR.

Dan pada pasal 7 yang secara garis besar berbunyi, pimpinan lembaga atau badan pada KTR yang telah ditetapkan wajib melarang orang merokok, menyediakan tempat khusus meroko dan memasang tanda-tanda dilarang merokok.

Pada pasal 40, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 6 dan 7, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Namun demikian, dijelaskan Ketua Pansus II, Herwanissitas, hal itu akan berlaku setelah dua tahun, dimana selama masa itu, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.

''Seperti yang terdapat dalam pasal 43, Perda ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak tanggal diundangkan,'' sebut Herwanissitas.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/