Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pidie Belum Maksimal Jalankan Qanun Penertiban Hewan

Sejumlah kerbau milik masyarakat berjalan di atas pulau jalan di Jalan Prof A. Majid Ibrahim Kota Sigli, Selasa (9/2/2016)
Selasa, 09 Februari 2016 19:22 WIB

SIGLI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie belum menjalankan Qanun Nomor 7 tentang larangan hewan ternak yang berkeliaran. Buktinya, Selasa (9/2/2016) sejumlah hewan peliharaan itu masih berkeliaran di jalan nasional Medan - Banda Aceh.

Pantauan GoAceh.co, hewan ternak peliharaan warga itu berkeliaran di Jalan Prof A. Majid Ibrahim di lintasan Medan - Banda Aceh. Hal ini dikatakan oleh seorang pengguna jalan, kondisi tersebut mengganggu lalu lintas serta paling fatal adalah bisa mengancam nyawa pengguna jalan.

"Saya berharap pemerintah menertibkan kawanan ternak di jalan raya yang mengganggu, dan merusak keindahan kota. Kepada masyarakat yang punya hewan ternak juga tidak melapasnya sembarangan. Ini sangat membahayakan pengguna jalan," tutur pria baruh baya itu.

Penelusuran GoAceh.co, Pemkab Pidie telah mengeluarkan Qanun Nomor 7 tahun 2012 tentang Penertiban Pemeliharaan Ternak Dalam Kabupaten Pidie. Pasal 3 disebutkan, "Dilarang melepaskan, menambatkan, mengembalakan dan mengandangkan ternak di jalan-jalan umum dan tempat-tempat umum, kecuali pada lahan pertanian sektor peternakan dan tempat-tempat tertentu lainnya".

Kemudian Pasal 4 disebutkan, “Terhadap pemelihara ternak yang menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ternaknya akan ditangkap oleh Tim Penertiban yang melibatkan Satpol PP dengan membuat Berita Acara Penangkapan”. [kf]

Kategori:GoNews Group, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/