Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
23 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

60 Pendamping Nagari Butuh Kepastian

60 Pendamping Nagari Butuh Kepastian
Sabtu, 06 Februari 2016 11:44 WIB
PAINAN - Nasib 60 Pendam­ping Lokal /Desa (PL) untuk pendampingan peng­gunaan Dana Desa tahun 2016 pada   Nagari  di Kabupaten Pesisir Selatan,  kini  se­makin  tidak jelas. Semenjak memasuki ta­hun 2016, tidak ada keterangan soal ke­lanjutan kontrak kerja dari Satker Provinsi di BPM Sumbar.

Devi salah seorang PL di Pessel kepada haluan sebagaimana dikutip GoSumbar.com mengatakan, ia dan seluruh PL mu­lai resah atas tidak jelasnya nasib pen­dam­ping yang berada diujung tombak pen­dampingan dana desa. “Setelah lulus se­leksi, tahun lalu kami dapat Surat Tugas sela­ku Pendamping Desa. Gaji kami dibiayai negara. Lalu memasuki tahun 2016,  tidak ada lagi kabar tentang kelanjutan kontrak kerja,” katanya.

Terkait fungsi dan keberadaan PL selama ini, pemerintah nagari sangat merasa terbantu. Karena PL merupakan bagian yang tidak terpisahkan saat pendam­pingan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan nagari.Walinagari Limaugadang Azwir mencontohkan, peng­gunaan dana desa harus berdasarkan hasil Musrenbang Desa atau Nagari   memang perlu pendampingan konsultan dan PL. Ter­masuk penyusunan RPJM dan RKP na­gari.

Menurutnya, tahun 2016 dana desa rata-rata Rp700 juta . Ini  tentu perlu pendam­pingan maksimal untuk hasil yang baik. ”Dari sisi perencanaan , setiap nagari harus mengikuti aturan yang ada diantaranya Musrenbang nagari,” katanya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/