Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
11 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
10 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
10 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
10 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Capem Sorek Dilaporkan ke Polda Riau

Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Capem Sorek Dilaporkan ke Polda Riau
Ilustrasi
Rabu, 03 Februari 2016 13:37 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Mantan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Pembantu (Capem) Sorek, Kabupaten Inhu-Riau, dilaporkan ke polisi. Oknum ini, diduga sudah menyalahi ketentuan Perbankan terkait pemberian fasilitas kredit.

Tak tanggung-tanggung, dana fasilitas kredit tersebut senilai Rp30 miliar. Dana fantastis ini disalurkan melalui kredit kepada anggota koperasi petani sawit Panca Ekatama, dimana diduga ada 'permainan' dari sang mantan pimpinan Capem Sorek berinisial IL.

"Kita sudah menerima laporannya kemarin. Kasus ini terjadi sekitar Bulan Juli 2014 lalu, atas dugaan pelanggaran Undang-undang tentang Perbankan," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, MM, saat ditemui GoRiau.com di ruangannya, Rabu (3/2/2016) siang.

Sesuai laporannya, saat itu IL diduga memberikan perintah kepada divisi pemasaran PT Bank Riau Kepri Capem Sorek untuk memberikan fasilitas kredit dengan total Rp30 miliar. Adapun jenis fasilitas kredit ini berupa kredit pengusaha kecil dengan plafon Rp75 juta hingga Rp175 juta per/orangnya.

Dalam perjalanannya, mulai dari proses pengajuan, persetujuan hingga pemberian fasilitas kepada debitur atas anggota koperasi tersebut, diduga tidak sesuai dengan ketentuan Perbankan yang berlaku di PT Bank Riau Kepri, serta diduga terjadi penyimpangan.

"Ini masih proses penyelidikan. Kita akan minta keterangan sejumlah saksi serta pelapor untuk mendalami dugaan kasus tersebut. Sejauh ini yang dilaporkan (diduga terlibat, red) baru satu orang yaitu IL tersebut," tukas AKBP Guntur. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/