Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
2
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
21 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
3
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
21 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
4
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
20 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
5
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
Olahraga
18 jam yang lalu
Ginting Tak Mampu Lepas dari Tekanan, Indonesia Tertinggal 0-1 dari China
6
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 Atas China, Fajar/Rian: Liang/Wang Lebih Berani dan CerdikĀ 
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Terlibat Ilegal Logging, Kejari Rengat Dalami Kasus Kades Pring Jaya

Diduga Terlibat Ilegal Logging, Kejari Rengat Dalami Kasus Kades Pring Jaya
Ilustrasi
Rabu, 03 Februari 2016 04:47 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT- Setelah dinyatakan P21 dan dilimpahkan sejak Desember 2015 lalu oleh penyidik Polres Indragiri Hulu, Riau, Kejari (Kejaksaan Negri) Rengat dalami kasus dugaan keterlibatan Kades (Kepala Desa) Talang Pring Jaya, Kecamatan Rakit Kulim, atas kasus Illog (Ilegel Loging) yang terjadi di desanya.

"Kita akan dalami dugaan keterlibatan Zainal selaku kades dalam kasus ini. Sebab, dirinya tentu mengetahui aktifitas masyarakat yang melakukan pembalakan liar tersebut. Terlebih, 4 warganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan dalam kasus ini," ujar Kasi Pidana Umum Kejari Rengat Nur Wainardi, Selasa (2/1/2016).

Jika ditemukan kejanggalan, tentu akan didalami dengan melibatkan Kasi Intel. "Fullow Up data ini, ada baiknya dilakukan melalui intelijen, dan data tersebut akan jadi referensi hukum bagi JPU (jaksa penuntut umum)," ujar mantan Kasi Intel Kejari Sengeti Jambi itu tegas.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Zainal sempat diamankan Polres Inhu bersama 4 warganya atas dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus illegal logging pada bulan Oktober 2015 lalu.

Tak tahu apa sebabnya, akhirnya Zainal dibebaskan, sementara 4 warga tersebut seperti jadi tumbal dan proses hukumnya terus berlanjut. Keempat warga itu adalah, M Rusdi (41), Misdi (49), Sukamdi (44) dan Diman (35) yang saat ini berstatus tahanan Kejari Rengat.

Dan untuk diketahui, dalam pengolahan kayu tersebut, Zainal selaku Kades Talang Pring Jaya telah menugaskan 4 tersangka itu untuk mengolah kayu pecahan, sesuai surat keterangan Kades nomor 53/2018/SK/TPJ/XI/2015 tertanggal 27 Nopember 2015.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/