Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
3
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
9 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
4
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
5
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
6 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
6
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
6 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Enam Daerah Belum Pilkada di Sumbar Diperkirakan Pilkada Serentak di 2017

Enam Daerah Belum Pilkada di Sumbar Diperkirakan Pilkada Serentak di 2017
Pasangan Cagub/Cawagub Sumbar di Pilkada 2015 lalu.
Selasa, 02 Februari 2016 11:36 WIB
Penulis: Calva
PADANG - Lima daerah kabupaten/kota di Sumbar yang belum melaksanakan Pilkada di 2015, kemungkinan akan melakukan Pilkada di 2017. Karena di 2019, tidak dibolehkan adanya Pilkada, kecuali Pilpres dan Pemilu.

Kemungkinan ini disampaikan Koordinator Teknis KPU Sumbar M. Mufti Syarfie, kapada ketika ditanya GoSumbar.com tentang rencana Pilkada keenam daerah di Sumbar di 2017 mendatang. Keenam daerah yang kemungkinan melakukan Pilkada di 2017 itu, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Pariaman, Kota Padang, Kota Payakumbuh, Kota Sawahlunto dan Kota Padang Panjang.

Namun demikian, kata Mufti, Selasa (2/2/2016), semua ini tergantung kebijaksanaan pemerintah pusat bersama DPR RI. KPU sebagai lembaga penyelenggara masih menunggu keputusan ini.

Mufti menganalisa, kenapa keenam daerah itu kemungkinan Pilkada di 2017, karena tidak mungkin dilakukan di 2020, kalau tidak dilakukan di 2017. Karena di 2024 akan ada Pilkada serentak di seluruh Indonesia.

"Jadi, katanya, kalau tidak 2017, kapan lagi. Dan di 2019 saat Pemilu dan Pilkada, kepala daerah yang belum Pilkada yang akan habis masa jabatannya, tentu diperintah penjabat bupati/walikota. Dan penjabat, akan lama masa jabatannya," kata anggota KPU Sumbar ini. (***)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/