Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
19 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
14 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Merasa Dihina, Anggota Panwaslu Bengkalis Laporkan Ketua Bawaslu Riau ke Polisi

Merasa Dihina, Anggota Panwaslu Bengkalis Laporkan Ketua Bawaslu Riau ke Polisi
Ilustrasi
Senin, 01 Februari 2016 12:48 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Pertikaian antara anggota Panwaslu Bengkalis dan Bawaslu Provinsi Riau kian meruncing. Pemicunya, lantaran Bawaslu Riau merilis berita tentang hasil sidang kode etik disitus resminya, www.bawaslu-riauprov.go.id, yang dinilai menghina anggota Panwas.

Kasus tersebut bahkan sudah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Data yang dirangkum GoRiau.com, pihak terlapor adalah ketua Bawaslu Provinsi Riau Edy Syarifuddin dan pihak pelapor adalah anggota Panwaslu Bengkalis, Rudy Iskandar Zulkarnain.

Dalam laporan tersebut, Rudy merasa dihina atas rilis pada situs resmi Bawaslu Riau yang mengupas tentang hasil sidang kode etik, yang dilaksanakan di ruang sidang Kejati Riau, 27 Januari 2016 lalu. Pada rilis sidang itu, Rudy tak terima dengan perkataan Edy Syarifuddin.

Kutipan perkataan Edy itu adalah "Kalau saudara tidak tau bisa kami ajarkan namun jika saudara penghianat negara, kami sendiri yang melaporkan ke dewan kehormatan penyelenggara Pemilu". Kutipan itu, dianggap Rudy ditujukan oleh Ketua Bawaslu kepadanya.

"Kita sudah menerima laporannya Sabtu (30/1/2016) kemarin. Masih kita selidiki dengan meminta keterangan pelapor dan saksi," sebut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, di ruangannya, Senin siang.

Adapun sebelumnya, anggota Panitia Pengawas Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Rudy Iskandar Zulkarnain, harus menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik yang digelar DKPP, pada 27 Januari 2016 lalu, setelah dilaporkan Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin.

Rudy dilaporkan lantaran diduga berpihak terhadap salahseorang Paslon Bupati-Wakil Bupati Bengkalis, dengan meminjamkan mobil dinas Panwas Kabupaten Bengkalis, untuk kepentingan kampanye, di Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis pada tanggal 22 Oktober 2015. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/