Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
2
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
20 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
3
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
21 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
4
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemain Indonesia Siap Beradaptasi dengan Angin di Stadion Nimibutr
5
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Christian Bautista Pembuka Konser Nostalgia All-4-One di Jakarta
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mantan Sekda Meranti Tak Hadir, Yuliarso Jalani Pemeriksaan Selama 6 Jam di Kejati Riau

Senin, 01 Februari 2016 17:10 WIB
Penulis: Chairul Hadi
mantan-sekda-meranti-tak-hadir-yuliarso-jalani-pemeriksaan-selama-6-jam-di-kejati-riauKasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (1/2/2016), memanggil empat orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Mereka diantaranya Yuliarso, selaku mantan Kabag Tapem pembebasan tanah (tahun 2013 lalu, red), lalu Jus Salataun dan Simin selaku pemilik tanah, serta mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Meranti, Zubiarsyah. Mereka semua dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

"Dari empat orang yang dipanggil sebagai saksi tersebut hanya satu yang memenuhi panggilan (Yuliarso). Sementara tiga lainnya berhalangan hadir. Jaksanya adalah Zulkifli," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, saat ditemui GoRiau.com di ruangannya, Senin sore.

Menurut Mukhzan, Yuliarso hadir untuk dimintai keterangannya sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Enam jam diperiksa, Yuliarso dicecar pertanyaan seputar proses pembebasan dan pengadaan lahan, yang rencananya digunakan untuk membangun Pelabuhan Dorak, di Kepulauan Meranti ini.

"Jadi total sudah lima orang saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangannya. Sebelumnya kita juga sudah panggil Sekda-nya. Dari lima ini, yang sudah memenuhi panggilan baru dua, untuk JS (Jus Salatun) dan S (Simin) berhalangan karena merayakan Imlek. Sementara Z (Zubiarsyah) minta dijadwalkan ulang," tukasnya.

Perlu diketahui, penyidik telah menaikkan status perkara tersebut ke penyidikan, berdasarkan SK Kajati Riau, PRIN-02/N.4/F.d.1/01/2016, tanggal 22 Januari 2016, dimana diduga telah terjadi mark up terhadap harga tanah untuk rencana pembangunan pelabuhan di Kawasan Dorak, Selat Panjang, Kepulauan Meranti tersebut.

Selain Kejati Riau, kasus ini juga sedang 'digarap' oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Meski lokasinya sama, Polda Riau lebih fokus melakukan pengusutan terkait dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan. 

Adapun pembangunan pelabuhan kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional, yang pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun, dalam rentang 2012-2014. ***

Kategori:GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/