Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
17 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
15 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
15 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Anda Melihat Maksiat dan Pelanggaran Perda di Padang Panjang, Lapor Satpol PP dan Ini Nomor Kontaknya

Anda Melihat Maksiat dan Pelanggaran Perda di Padang Panjang, Lapor Satpol PP dan Ini Nomor Kontaknya
Barisan Satpol PP Kota Padang Panjang. (Humas)
Jum'at, 29 Januari 2016 11:20 WIB

PADANG PANJANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Padang Panjang menyediakan kontak pengaduan bagi masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) untuk lebih efektif dan efesien.

Walikota Padang Panjang H. Hendri Arnis, BSBA melalui Kepala Satpol PP Yoni Aldo di Padang Panjang, Rabu, (27/1/2016), menyebutkan, bagi masyarakat yang menemukan terjadinya pelanggaran perda ataupun perbuatan asusila di lingkungan tempat tinggalnya bisa langsung menyampaikan pengaduan ke sejumlah nomor yang telah dipublikasikan melalui media sosial dan situs resmi pemerintah setempat.

Untuk nomor-nomor yang bisa dihubungi tersebut diantaranya Kasi Operasi dengan nomor telpon 081363454493, Danton Operasi 085264562433, Komandan Regu Ganjil 082283173558 dan 081363975913 serta Komandan Regu Genap 085274397082 dan 085272636737.

"Pengaduannya bisa berbentuk penyalahgunaan fasilitas umum, pelanggaran Perda, perbuatan maksiat dan asusila atau kenakalan remaja di saat pelajaran sekolah. Setiap laporan akan ditanggapi dan identitas pelapor akan dirahasiakan," sebutnya.

Dia berharap kepada masyarakat, untuk tidak menyalahgunakan nomor kontak pengaduan tersebut, dengan memberikan informasi yang tidak akurat dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami harapkan masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu dengan baik dan tidak menyelahgunakannya dengan hal-hal yang tidak bermanfaat," katanya.

Tokoh masyarakat Padang Panjang, Masri Edwar mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Walikota Hendri Arnis melaui jajaran Satpol PP dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dengan menyediakan nomor kontak pengaduan masyarakat.

"Kami sangat berterimkasih kepada Pak Wali yang telah membuka diri terhadap berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat, apalagi masyarakat bisa berinteraksi langsung jika ditemukan adanya unsur pelangaran yang terjadi di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

Dia juga berharap, dengan adanya kontak pengaduan tersebut, berbagai persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat bisa ditindaklanjuti sesegera mungkin.

Apalagi Padang Panjang merupakan daerah perlintasan yang sangat rawan terhadap berbagai gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Perda.

"Maju terus Pak Walikota kami masyarakat mendukung," ujarnya. (Hms/AS)

Editor:Calva
Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/