Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
Olahraga
23 jam yang lalu
Borneo FC Kecewa Gagal Ke Final, Akui Permainan Tak Sesuai Harapan
2
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Sebagai PSN Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B Harus Didukung
3
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
Umum
22 jam yang lalu
Jakpro Helat TIM Art Festival Mulai 30 Mei 2024
4
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Ada Insiden Saat Madura United FC Kembali Ke Hotel
5
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
23 jam yang lalu
Dua Klub Pastikan Lolos Ke Babak Final Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Olahraga
23 jam yang lalu
Arema FC Evaluasi Pemain Asing Dan Pulangkan Pemain Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Surat KPUD Limapuluh Kota Ditolak DPRD, KPUD Sumbar: Mari Saling Menghargai Aturan Undang-Undang

Surat KPUD Limapuluh Kota Ditolak DPRD, KPUD Sumbar: Mari Saling Menghargai Aturan Undang-Undang
Ketua KPUD Sumbar Amnasmen.
Rabu, 27 Januari 2016 10:57 WIB
Penulis: Calva
PADANG - Surat KPUD Limapuluh Kota tentang hasil pleno Paslon (pasangan calon) bupati/wakil bupati terpilih yang terkesan tidak mau diterima DPRD Limapuluh Kota, ditanggapi serius KPUD Sumbar. Ketua KPUD Sumbar, Amnasmen di Padang, Rabu (27/1/2016) menyebutkan, surat itu diserahkan ke DPRD sesuai aturan hukum yang ada.

Maksudnya, kata Amnasmen, sesuai dengan UU Pilkada, usai pleno penetapan paslon terpilih, KPUD harus hari itu juga menyerahkan hasil pleno ke DPRDN guna diproses lebih lanjut dalam sidang paripurna DPRD.

Jadi, katanya, tidak ada alasan DPRD Limapuluh Kota menolah surat KPUD yang isinya penetapan Paslon bupati/wakil bupati terpilih. Meski demikian, kata Amnasmen, pihaknya sudah memerintahkan KPUD Limapuluh Kota melakukan komunikasi intensif soal ini dengan DPRD.

Sebagaimana diketahui, Selasa malam (26/1/2016) KPUD Limapuluh Kota sudah menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Lima Puluh Kota. Dan surat hasil pleno tersebut ke DPRD Limapuluh Kota, hari itu juga. Namun, kalangan DPRD Limapuluh Kota tidak menerima surat tersebut.

Amnasmen juga menghimbau kepada penyelenggara negara untuk saling menghormati aturan hukum yang ada. "KPUD melakukan semua pekerjaan sebagai penyelenggara Pilkada sesuai dengan undang-undang," pungkasnya. (***)

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/