Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
19 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
13 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
13 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

MK Tolak 6 Permohonan Gugatan Pilkada di Riau

MK Tolak 6 Permohonan Gugatan Pilkada di Riau
ilustrasi.
Selasa, 26 Januari 2016 18:30 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan gugatan perselisihan perhitungan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang diajukan oleh 6 kabupaten di Riau.

"Keputusan sidang putusan dismissal tadi, MK menolak semua permohonan sengketa pilkada 6 kabupaten di Riau," papar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Divisi Hukum dan Pengawasan, Ilham Yasir kepada GoRiau.com, Selasa (26/1/2016) di Pekanbaru.

Adapun 6 gugatan yang ditolak tersebut adalah gugatan Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis dan Kabupaten Indragiri Hulu.

"Karena 6 gugatan tersebut ditolak, maka pasangan pemenang sudah bisa ditetapkan," tegas Ilham.

Menurutnya, segala proses persidangan di MK bertujuan untuk menguji apakah proses penyelenggaraan pemilu oleh penyelenggara (KPU) sudah dilaksanakan sebaik mungkin. Ia pun menganggap adapun permohonan ke MK merupakan bagian dari koreksi terhadap kerja-kerja penyelenggara oleh pemohon. Untuk itu, KPU berkewajiban menjelaskan proses koreksi tersebut melalui MK.

"Intinya tidak ada yang kalah atau menang. Kita menghargai proses koreksi terhadap penyelenggara oleh pemohon," tutup Ilham. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/