Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Jelang Hadapi Uzbekistan, Ini Pesan Iwan Bule Kepada Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
3
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
4
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
9 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
5
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
4 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Riau

Data Keberadaan TV Kabel, Komisi A DPRD Riau Tinjau ke Sejumlah Stasiun

Data Keberadaan TV Kabel, Komisi A DPRD Riau Tinjau ke Sejumlah Stasiun
Berdialog dengan manejer PT. Panam Vision.
Senin, 25 Januari 2016 16:11 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Rombongan Komisi A DPRD Riau didamping Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau melakukan kunjungan lapangan sejumlah lembaga penyiaran tv kabel, Senin (25/1/2016). Dewan mengaku ingin mendata sejauh mana prinsif penyelenggaraan, terutama terkait perizinan.

Kunjungan pertama dilakukan di Panam Vision, Jalan Lobak, Kelurahan Delima, Tampan, Pekanbaru dan diteruskan ke Asia Vision di Jalan Rokan II, Rintis, Kecamatan Limapuluh.

Dalam kunjungan ini pihak Komisi A menemukan persoalan izin yang belum diberikan, namun penyelenggaraan sudah dilakukan. Anggota Komisi A Sumiyanti dan Sugianto mengatakan, hal ini jelas pelanggaran.

"Dengan izin yang masih diurus, kok sudah memungut biaya ke masyarakat. Ini berarti biaya illegal, duit haram itu," kata Sugianto.

Selain menyangkut izin siaran, juga penyaluran konten. Di mana dalam izin yang diberikan, Panam Vision hanya diberikan 44 chanel. Sementara justru dilapangan sudah 66 chanel siaran.

Manajer PT. Panam Vision Roy yang menerima kunjungan mengaku, pengurusan izin sudah dilakukan, hanya dalam proses yang belum keluar. Meskipun pihaknya tahu bahwa pelaksanaan siaran tersebut melanggar aturan, namun pihaknya terpaksa harus melakukan pungutan iuran pelanggan. Iuran ini diperlukan untuk biaya operasional, gaji karyawan, biaya kontrak penggunaan tiang dan pajak.

"Kami terpaksa harus melakukan pungutan, ini untuk biaya operasional bagi kami," sampai Roy.

Hal yang sama juga diungkapkan Direktur Asia Vision, Suryanto. Asia Vision menurutnya sudah melakukan upaya perizinan, namun masih dalam proses yang berlangsung.

"Kami ini membuka lapangan pekerjaan. Sebagai pengusaha kecil, dari mana uang yang kami gunakan untuk membayar gaji," jelas Suryanto.

Ketua Komisi A, Hazmi Setiadi mengatakan, kunjungan ini untuk mendata sejauh mana keberadaan tv kabel di Riau, terutama terkait penggunaan dan pemanfaatan izin siaran.

"Pada prinsipnya kami ingi mengetahui sejauh mana keberlangsungan dan keberadaan tv kabel di Riau, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang ada," sampai Hazmi. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/