Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
2
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
7 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
7 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
7 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Daripada Disita, Segera Urus Izin Swalayan di Pekanbaru, Ini Aturannya

Sabtu, 23 Januari 2016 16:41 WIB
Penulis: Syafri Ario
daripada-disita-segera-urus-izin-swalayan-di-pekanbaru-ini-aturannyaMas Irba
PEKANBARU - Apabila tidak ingin aset anda disita negara, segera urus izin swalayan anda, kalau tidak penutupan akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Ini dia cara pengurusan izin swalayan di Kota Pekanbaru, Riau.

Kepala bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman menuturkan untuk mengurus izin swalayan di Pekanbaru pertama-tama mengajukan permohonan ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Untuk ukuran di bawah 400 m, terlebih dahulu mendaftarkan permohonan ke (Badan Pelayanan Terpadu) BPT di kantor wali kota untuk rekomendasi dikeluarkannya izin HO, setelah itu tim Diseperindag akan turun ke lokasi," kata Mas Irba, kepada GoRiau.com, Sabtu (23/1/16).

Setelah itu, barulah BPT mengeluarkan izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie).

"Setelah HO keluar, maka, kami dari Disperindag keluarkan Izin Usaha Pasar Modern (IUPM), dan baru boleh beroperasi," kata Mas Irba.

Namun, apabila telah memiliki HO, pemilik swalayan tak perlu lagi mengurus rekomendasinya ke BPT, bisa langsung datang ke Disperindag, dengan catatan ukuran swalayannya di bawah 400 meterpersegi.

"Semua pengurusan gratis kalau di bawah 400 M, jadi tidak ada alasan swalayan tak berizin, kalau tidak kita tutup," tegasnya.

Sementara, apabila ukurannya di atas 400 m, terlebih dahulu harus melengkapi kajian Sosial Ekonomi (Sosek), sesuai Perda No. 90 tahun 2014 ***

Kategori:Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/