Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
24 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
23 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
9 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
7 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
6
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
8 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Home  /  Berita  /  Politik

Dewan Ingatkan Pemkab Inhil Jadwal Musrenbang Desa dan Kelurahan Sudah Harus Dimulai

Dewan Ingatkan Pemkab Inhil Jadwal Musrenbang Desa dan Kelurahan Sudah Harus Dimulai
Anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar.
Sabtu, 16 Januari 2016 21:22 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir), Riau memimnta agar proses pelantikan Kades (Kepala Desa) bisa secepatnya dituntaskan, hal itu mengingat sudah masuknya jadwal musrenbang (musyawarah rencana pembangunan), baik di desa maupun kelurahan.

''Segera tuntaskan pelantikan Kades, karena tahapan perencanaan pembangunan Inhil tahun 2017 sudah dimulai,'' ujar anggota Komisi III DPRD Inhil, M Sabit Bahar kepada GoRiau.com, Sabtu (16/1/2015).

DPRD Inhil sendiri, dikatakan Politisi Partai Demokrat itu sudah melakukan penyusunan pokok-pokok pikiran yang bersumber dari usulan masyarakat melalui reses, RDP (Rapat Dengar Pendapat) bersama SKPD dan proposal-proposal usulan masyarakat.

Sesuai jadwal, dijelaskannya desa dan kelurahan harus segera melakukan musrenbang desa dan kelurahan tahun 2016 sebagai tahapan perencanaan pembangunan dalam rangka penyusunan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2017.

''Kita harus belajar dari keterlambatan dalam pelaksanaan pembangunan tahun 2014 dan 2015 yang berwujud pada besarnya Silpa pada 2 tahun terakhir. Yang mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak berjalan sesuai yang diharapkan,'' sebutnya.

Hal itu, dikatakannya disebabkan oleh tidak berjalannya tahapan-tahapan proses pelaksanaan pembangunan yang awal dengan kegiatan perencanaan pembangunan yang sesuai jadwalnya.

''Agar tahapan perencanaan pembangunan bisa dilaksanakan sesuai skedul, maka semua harus dimulai dengan tahapan perencanaan yang juga terencana,'' tukas Sabit.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/