Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
18 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
18 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
19 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Politik

Berdayakan Pengusaha Kecil, Dewan Inhil Minta Satker Perhatikan Ketentuan Pengelolaan Proyek

Berdayakan Pengusaha Kecil, Dewan Inhil Minta Satker Perhatikan Ketentuan Pengelolaan Proyek
Jubir Fraksi PPP, Malian Gazali.
Sabtu, 09 Januari 2016 22:31 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Dalam upaya pemberdayaan pengusaha kecil, Fraksi PPP (Partai Persatuan Pembangunan) meminta agar Satker (Satuan kerja) tetap memperhatikan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan kegiatan atau proyek.

Hal itu sebagai mana yang diatur dalam Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa sebagai mana telah diubah menjadi Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 54 Tahun 2010 pada pasal 16.

''Sehingga tidak lagi ditemukan adanya proyek atau kegiatan yang nilainya kecil digabung-gabung sehingga menjadi besar lalu dikerjakan oleh pengusaha besar,'' ujar Jubir (Juru bicara) Fraksi PPP, Malian Gazali saat paripurna beberapa waktu lalu.

Demikian pula sebaliknya, dikatakannya, bagi kegiatan yang nilainya besar atau proyek kegiatan tahun jamak misalnya karena terkendala soal waktu, maka kegiatan yang belum selesai tersebut lalu dipecahatau dibagi-bagi dengan rekanan baru atau rekanan lain.

''Semua ini tentu menyalahi aturan, makanya kami berharap ada menuruti sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 itu,'' pinta Malian.***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/