Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
20 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
2
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
20 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
19 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
19 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
5
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
20 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
16 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Riau

Mengapa 'Otak Pelaku' Perburuan Gajah Sumatera Hanya Jadi Saksi di Persidangan?

Mengapa Otak Pelaku Perburuan Gajah Sumatera Hanya Jadi Saksi di Persidangan?
Media breafing yang digelar Riau Coruption Trial.
Selasa, 15 Desember 2015 19:30 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Riau Coruption Trial (RTC) dan World Wide Fund for Nature (WWF) Perwakilan Riau prihatin dengan lemahnya proses hukum perburuan gajah Sumatera yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Kerinci, Pelalawan. Kasus ini mendudukkan empat terdakwa, sementara otak pelaku perburuan hanya dihadirkan sebagai saksi.

Koordinator RCT Made Ali menjadi perhatian pihaknya, karena merupakan kasus kedua dalam tahun ini yang diproses persidangan, setelah sebelumnya dilakukan di PN Bengkalis yang sudah menjatuhkan vonis kepada tujuh tersangka. Pihaknya berharap dalam proses ini, tidak hanya sebatas mendakwa pelaku, tetapi memberikan efek jera untuk terjadinya kasus serupa di kemudian hari.

"Kami RCT dan WWF memberikan perhatian serius terkait persidangan yang tengah berlangsung di PN Pangkalan Kerinci. Dalam sidang ini, mendakwa empat pelaku perburuan. Kami ingin proses ini berjalan dengan hukum yang adil," sampai Made Ali dalam media breafing, Selasa (15/12/2015).

Comunication Officer WWF Riau Samsidar mendesak agar aparat penegak hukum untuk memburu otak pelaku pembunuhan gajah yang terjadi di Provinsi Riau. Sebab setelah sepuluh tahun, baru kasus pembunuha kali ini masuk ke meja pengadilan.

"Kasus ini berawal dari kasus yang terjadi di Desa Koto Pait, Kecamatan Mandau, Bengkalis. Di sini sebelumnya sudah divonis tujuh pelaku masing-masing satu tahun penjara. Sedangkan di Pelalawan, terjadi di Desa Segati Kecatan Langgam dan ditetapkan empat tersangka. Namun kami prihatin, Fadly sebagai tokoh utama yang diakui empat terdakwa di persidangan, baru sebatas ditetapkan sebagai saksi," kata Samsidar.

Samsidar menyebutkan, WWF dan RCT mendesak aparat penegak hukum untuk memburu Fadly dengan mengajukan ke persidangan. Fadly diketahui sebagai pengusaha sawit di daerah Kampar ini, diketahui merupakan otak pembunuhan dua kasus matinya gajah dan pemasok senjata api untuk memburu gading gajah di Mandau dan Langgam.

Pada persidangan di PN Pangkalan Kerinci, keempat terdakwa yaitu Ari, Anwar, Ishak dan Herdani yang melakukan perburuhan gading gajah di Pelalawan mengakui Fadly yang menyuruh mereka melakukan perburuan gading gajah.

"Dalam pantauan persidangan yang dilakukan WWF, Majelis Hakim PN Pangkalan Kerinci juga sudah memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Fadly karena sudah beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah muncul di persidangan," urainya. ***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/