Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
3
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
20 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
4
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
Olahraga
21 jam yang lalu
FIBA dirikan Kantor Perwakilan di Jakarta, Menpora Dito: Wujud Kepercayaan Dunia Basket
5
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
6 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
6
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Home  /  Berita  /  Politik

13 Desember 2015, KPU Meranti Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jum'at, 11 Desember 2015 23:51 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 5 Desa Kedaburapat Kecamatan Rangsang Pesisir, Riau, Minggu (13/12/2015). PSU ini digelar karena adanya pemilih yang memberikan hak suara lebih dari satu kali pada Pilkada Kepulauan Meranti 9 Desember 2015 lalu.

Kepastian akan adanya PSU itu disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE, ketika dikonfirmasi GoRiau, Jumat (11/12/2015). Kata Yusli, terkait adanya warga yang memberikan hak suara lebih 1 kali pada Pilkada 9 Desember, pihaknya mendapat rekomendasi dari Panwas Kecamatan Rangsangpesisir, untuk dilakukan PSU.

Lalu, Kamis (10/12/2015) malam KPU langsung menggelar pleno dan ditetapkanlah bahwa akan dilakukan PSU pada Minggu pagi. "PSU nya Minggu pagi pukul 07.00 sampai 13.00 WIB," ujar Yusli.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Melai Kecamatan Rangsang Barat mencoblos lebih satu kali pada Pilkada Kepulauan Meranti, Rabu (9/12/2015) lalu. Hal itu terjadi karena warga Melai tersebut mendapat dua undangan memilih (C6).

Pasutri ini mendapat C6 dari Desa Melai dan Desa Kedabu Rapat Kecamatan Rangsang Pesisir, lantaran mereka pernah tinggal di Kedaburapat. Namun, sejak beberapa tahun belakangan, Pasutri tersebut telah pindah ke Desa Melai.

Permasalahan itu terungkap ketika pasutri ini usai memasukkan surat suara ke kotak suara. Saat ingin mencelupkan jari ke tinta, pemilih ini menggunakan tangan kanan.

"Waktu itu petugas KPPS bilang gunakan tangan kiri. Lalu dijawab si pemilih, bahwa tangan kirinya sudah ada tinta (bekas memilih di Desa Melai, red)," ujar Syaferdi, komisioner Panwas Kepulauan Meranti.

Atas kejadian ini, dilakukan rapat antara Panwascam, PPK, saksi pasangan calon, pihak kecamatan, pihak Panwaslu dan KPU.

Tambah Syaferdi, mengacu pada PKPU 10 tahun 2015 Pasal 59 ayat 2 huruf d, berbunyi bahwa jika lebih 1 orang, mencoblos lebih dari 1 kali pada TPS yang sama atau TPS berbeda dapat dilakukan pemilihan ulang.

"Atas dasar itulah, Panwascam telah merekomendasikan ke PPK untuk pemilihan ulang," tambahnya. ***

Kategori:Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/