Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
13 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
11 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
9 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
11 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
9 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hakim Tipikor Juga Rekomendasikan Saksi Kasus Rusli Zainal Jadi Tersangka

Hakim Tipikor Juga Rekomendasikan Saksi Kasus Rusli Zainal Jadi Tersangka
Kamis, 05 Desember 2013 18:01 WIB

PEKANBARU, GORIAU.COM - Ketua majelis hakim sidang kasus korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, Riau, Bachtiar Sitompul memberikan rekomendasi kepada jaksa agar Edi Supriandi sebagai saksi menjadi tersangka.

''Jaksa agar dapat menetapkan saksi Edi Supriandi untuk menjadi tersangka, karena mengakui menerima uang dan salah dalam memberikan rekomendasi izin pengelolaan kawasan hutan," kata Bachtiar Sitompul pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau, Kamis (5/12/2013).

Pernyataan tersebut terkait saksi Edi Supriandi mengakui menerima sebesar Rp395 juta dari pimpinan perusahaan PT Merbau Pelalawan Lestari (PT MPL) terkait kasus korupsi izin pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Pelalawan, yang melibatkan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai terdakwa.

Saksi, kata hakim, mengaku menerima Rp395 juta dari pimpinan PT MPL sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun jaksa Andi Surahlis yang mendapatkan rekomendasi dalam persidangan kesaksian Edi Supriandi tersebut tidak memberikan komentar.

Edi menerima uang dari pimpinan PT MPL pada tahun 2003-2004 sebesar Rp250 juta, kemudian disusul Rp100 juta dan terakhir Rp45 juta karena saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan.

Selain itu, PT MPL merupakan perusahaan penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) atas pengelolaan lebih 9.000 hektare kawasan hutan alam.

Bachtiar menambahkan bahwa Edi memberikan rekomendasi yang salah sehingga pimpinan masuk penjara, sementara dirinya hanya sebagai saksi. (ant)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:republika.co.id
Kategori:Peristiwa, Riau, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/