Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
24 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
2
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
3
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
22 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
4
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
5
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
22 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
6
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Umum
22 jam yang lalu
Brad Pitt Kepergok Jalan Bareng Ines De Ramon di Pantai Santa Barbara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh, Raja Adnan Minta Rusli Zainal Dihukum Mati Biar Pejabat Riau Jera

Waduh, Raja Adnan Minta Rusli Zainal Dihukum Mati Biar Pejabat Riau Jera
Rusli Zainal
Senin, 04 November 2013 22:18 WIB
Penulis: Hermanto Ansam

PEKANBARU, GORIAU.COM - Meski sebagian masyarakat Riau memuji kerja Gubernur Riau HM Rusli Zainal, namun tidak untuk aktifis anti korupsi seperti Raja Adnan. Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) itu, meminta hakim Tipikor Pekanbaru memberi hukuman seberat-beratnya, bahkan kalau bisa hukuman mati.

''Biar ada efek jera bagi seluruh pejabat Riau, sebaiknya dihukum mati saja. Kalau ini bisa dilaksanakan, saya yakin semua pejabat di Riau tidak akan berbuat sama, paling tidak akan menjauh dari tindak korupsi,'' ujar Adnan kepada GoRiau.com, Senin (4/11/2013).

Dikatakannya, kalau bisa hakim memberikan hukuman maksimal itu, akan memberikan sejarah baru dalam pemberantasan korupsi di Provinsi Riau. ''Ini akan jadi momentum memberangus korupsi yang sudah merugikan negara dan rakyat,'' tegasnya.

Seperti diketahui, Rusli Zainal ditahan KPK di Rutan KPK sejak Jumat (14/6/2013) lalu. Rusli ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Kabupaten Pelalawan, Riau, yang diduga mengakibatkan kerugian negara Rp500 miliar hingga Rp3 triliun.

Selain itu, Rusli juga menjadi tersangka dugaan suap revisi Perda PON XVIII Riau. KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak.

Kedua konsorsium itu adalah PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau, guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/