Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
17 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
13 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
4
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
13 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
5
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
13 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia

Bayi Usia 4 Hari Ikut Terjebak dalam Kerusuhan Maut di Mako Brimob, Kok Bisa?

Bayi Usia 4 Hari Ikut Terjebak dalam Kerusuhan Maut di Mako Brimob, Kok Bisa?
Seorang anggota polisi menggendong bayi yang ikut terjebak dalam kerusuhan di Mako Brimob. (tribunnews)
Kamis, 10 Mei 2018 14:38 WIB
DEPOK - Seorang bayi berusia 4 hari ikut terjebak dalam kerusuhan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Beruntung, bayi tersebut tidak menjadi korban dalam kerusuhan yang merenggut enam jiwa tersebut.

Dikutip dari tribunnews.com yang melansir Grid.ID, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/5/2018) tengah malam, kepada wartawan mengatakan, bayi tersebut terjebak bersama sang ibu yang merupakan tahanan titipan di Mako Brimob.

Bayi tersebut awalnya dilahirkan di rumah sakit. Namun, kemudian dirawat di rumah tahanan karena ibunya adalah seorang tahanan.

Sebetulnya polisi sudah berusaha mengeluarkan ibu dan bayinya dari dalam rutan, tapi sang ibu tak mau.

''Tim negosiator nanti yang bekerja. Ini kan secara kemanusiaan, harusnya perempuan kita minta keluar,'' kata Setyo.

''Tapi kalau mereka nggak mau, maksa di dalam, ya, untuk apa?'' sambungnya.

Dilansir hukumonline.com, narapidana perempuan yang hamil atau memiliki anak saat masih dalam masa tahanan memang mempunyai hak-hak khusus.

Perempuan diberikan hak istimewa seperti kebutuhan untuk menstruasi, hamil, dan melahirkan di penjara.

Sementara, untuk ibu hamil dan menyusui, terdapat aturan khusus di dalam bui, yaitu kebutuhan makanan tambahan.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 tahun 1999.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus memantau kondisi rutan dan berusaha membawa sang ibu dan bayinya ke tempat yang lebih aman.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:Ragam
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/