Menuju Kabupaten/Kota Layak Anak, BP3AKB Inhil Terus Tingkatkan Pemenuhan Hak Anak
Penulis: Rida Ayu Agustina
Menurut penuturan Kepala BP3AKB Inhil, R Rida Indaryanti melalui Sekretarisnya, Afriani belum lama ini, Kabupaten/kota layak anak adalah sistem pembangunan Kabupaten/Kota yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk pemenuhan hak-hak anak.
Baca Juga: BP3AKB Terus Gesa Persiapan Inhil Menuju KLA
''Berdasarkan hasil Konvensi Hak Anak (KHA), terdapat lima klaster substantif tentang hak-hak anak. Selain itu, terdapat 4 prinsip dari KHA yang kami adopsi, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak hidup, kelangsungan dan perkembangan, dan penghargaan terhadap pendapat anak,'' terangnya.
Selanjutnya, Afriani mengatakan, untuk mencapai dan mengevaluasi pencapaian dari target pemenuhan hak anak di Inhil, sangat dibutuhkan dukungan dan kerjasama kelembagaan yang baik, terutama kelembagaan anak.
Baca Juga: Ditaja BP3AKB, Asisten III Setdakab Inhil Kukuhkan Pengurus Forum Anak
''Kami tidak bisa bekerja sendiri untuk mencapai target ini. Harus dibangun koordinasi lintas sektor, harus dijalin kerjasama antar Satker terkait. Untuk itu, kami berharap Satker terkait agar dapat memberikan dukungan dan bekerjasama dalam mencapai target pemenuhan hak anak ini sesuai dengan indikator yang dihasilkan dalam KHA,'' tukas Afriani.(*/ayu)#INHIL
Kategori | : | Umum |